JAKARTA – Selama ini Nurdin Halid selalu berlindung dibalik statuta PSSI pasal 35 ayat 4, jika dibentrokan dengan masalah kasus korupsi yang pernah menyeretnya kedalam penjara. Tapi sekarang Komite Normalisasi (KN) tidak akan menggunakan statuta tersebut dan akan menerapkan statuta FIFA.
Pasal 35 ayat 4 PSSI berisikan ".... harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal pada saat kongres serta berdomisili di wilayah Indonesia." Kalimat ini apabila diterjemahkan dalam bahasa inggris menjadi "... must not have been found guilty of criminal offence at the time of the congress is held and..."
Sementara itu statuta FIFA yang berbahasa Inggris tertulis “… must not have been previously found guilty of a criminal offence, and..." atau “… harus tidak pernah dinyatakan bersalah atas suatu tindakan krimimal…”
Polemik masalah statuta ini sudah menjadi rahasia umum dan Nurdin Halid selalu berada di belakang statuta PSSI bila diserang kasus korupsi yang pernah dilakukannya.
KN berinisiatif untuk tidak lagi menggunakan statuta PSSI dan akan menggunakan statuta FIFA, sebagai pedoman dalam menjalankan segala sesuatu tentang penyelenggaraan dan pengambilan keputusan.
“Semua statuta PSSI yang salah diartikan dari statuta FIFA tidak akan digunakan. Interpretasinya sekarang berdasarkan statuta asli FIFA yang berbahasa Inggris,” jelas ketua Komite Normalisasi Agum Gumelar, di kantor sekretariat PSSI, Senayan, Kamis (6/4/2011).
0 komentar:
Posting Komentar