JASIN - Gara-gara ketahuan menggunakan software bajakan seorang remaja asal Bandar Baru Malaysia terancam hukuman 210 tahun penjara.
Gadis berusia 19 tahun itu bisa menghadapi hukuman sekira RM840.000 atau penjara 210 tahun. Ia diketahui menjalankan bisnis warnetnya dengan menggunakan sistem operasi bajakan di setiap komputernya. Demikian dilansir DigitalOne, Selasa (13/12/2010).
Saat ini gadis tersebut telah ditahan pihak kepolisian. Gadis yang tak disebutkan namanya tersebut ditangkap saat razia yang dilakukan oleh divisi perdagangan dalam negeri, Kementerian Koperasi di Bandar Baru Jasin, Malaysia beberapa waktu lalu.
Menurut juru bicara kementerian, Abd Hafidz A Rahim, mengatakan bahwa gadis tersebut adalah pemilik tunggal warnet tersebut. Gadis tersebut telah melanggar Pasal 41 dari Undang-Undang Hak Cipta tahun 1987.
Tercatat di warnet tersebut terdapat sekira 42 komputer yang semuanya menggunakan OS bajakan. Nilai kerugian diperkirakan mencapai sekira 82.500 Ringgit Malaysia.
Hafidz mengatakan informasi awal yang diterima mengatakan gadis itu hanyalah seorang karyawan warnet, namun pemeriksaan terhadap izin usaha menunjukkan nama gadis tersebut sebagai pemilik usaha warnet.
Dituturkan Hafidz, saat petugas masuk ke dalam warnet semua komputer telah ditutup dan gadis tersebut menolak untuk dirazia. Gadis itu mengatakan bahwa dia harus memanggil pasangannya, ia beralasan bahwa komputer ditutup sementara karena mengalami gangguan pada server.
"Kami percaya ini adalah taktik untuk mencegah kita melakukan pemeriksaan. Kami bahkan harus menunggu sekira satu setengah jam sebelum ia akhirnya bersedia menyalakan komputer," kata Hafidz.
0 komentar:
Posting Komentar