JAKARTA – Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menyebutkan jalur mandiri yang dibuka oleh perguruan tinggi negeri (PTN) selain penerimaan melalui seleksi nasional tetap boleh dibuka.
Mendiknas melanjutkan, Kemendiknas memang menetapkan porsi lebih besar kepada Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Namun porsi SNMPTN itu sendiri masih 60 persen sehingga sisanya yakni 40 persen diberikan kepada PTN untuk melakukan penerimaan secara mandiri.
Mantan menteri komunikasi dan informatika ini menyebutkan, Kemendiknas memperbolehkan PTN membuka jalur akademik guna mencari kekhasan akademik dari seseorang calon mahasiswa yang tidak dapat disaring dari seleksi nasional. “Jalur penerimaan akan tetap sama. Porsi 40 persen itu terserah sampeyan (PTN) untuk mengaturnya,” ujarnya usai raker dengan Komisi X di gedung DPR.
Pemerintah, ungkap Nuh, juga mengizinkan penerimaan lewat seleksi mandiri karena ada otonomi kampus yang diperbolehkan untuk meminta sumbangan dari calon mahasiswanya. Sebelumnya Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal menyatakan, PTN dilarang buka jalur khusus sebelum pengumuman SNMPTN berlangsung.
Fasli menyebut, hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 34 tahun 2010 seleksi mandiri yang dilakukan PTN harus dilaksanakan setelah SNMPTN berlangsung. Kuota mahasiswa yang diterima lewat seleksi mandiri sebanyak 40 persen dari total jumlah mahasiswa yang diterima. Sisanya lewat jalur SNMPTN.
Wamendiknas menegaskan, seluruh PTN harus mentaati seluruh perjanjian yang sudah disepakati dan menjalankannya. “Sebagai perguruan tinggi milik pemerintah seharusnya PTN memberikan contoh yang baik dalam penerapan peraturan,” ujarnya di gedung Kemendiknas usai peluncuran SNMPTN.
Dirjen Dikti Kemendiknas Djoko Santoso menegaskan semua PTN harus tunduk pada aturan yang sudah dibuat. “Tidak ada PTN yang mendapat izin khusus atau dispensasi menyelenggarakan seleksi mandiri sebelum SNMPTN,” tegas Djoko. Dia berharap, PTN yang sudah keburu mengumumkan ujian mandiri segera merevisi pengumuman tersebut. Sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran di masyarakat.
Anggota Komisi X DPR Raihan Iskandar berkomentar, Setiap PTN harus memenuhi ketentuan PP No 66 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal Pasal 53B ayat 1 yang menyebut PTN wajib menjaring peserta didik baru program sarjana melalui pola penerimaan secara nasional paling sedikit 60 persen dari jumlah peserta didik baru yang diterima untuk setiap program studi pada program pendidikan sarjana.
Raihan menambahkan, PP ini juga dipertegas dalam Permendiknas tersebut, yaitu pasal 3 ayat 1. “PP maupun Permendiknas ini tegas menyatakan tentang kewajiban bagi tiap PTN untuk menerima mahasiswa baru minimal 20 persen dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dari kalangan tidak mampu secara ekonomi,” lugasnya.
Tidak hanya itu, politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengungkapkan, dalam Pasal 11 Permendiknas juga dinyatakan bahwa biaya penerimaan mahasiswa baru dibebankan pada Anggaran Perguruan Tinggi yang bersangkutan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Raihan meminta, jika terbukti ada PTN yang mengabaikan dan melanggar peraturan tersebut, sudah sewajarnya Kemendiknas memberikan sanksi yang tegas.
Sumber: www.okezone.com
0 komentar:
Posting Komentar